Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Negeri Padang memiliki peran strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tugas Pokok

Melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi proses:

  • Penyimpanan
  • Pendokumentasian
  • Penyediaan
  • Pelayanan informasi publik

di lingkungan Politeknik Negeri Padang secara efektif, transparan, dan akuntabel.


Fungsi

Koordinasi Pengumpulan Informasi

Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh data dan informasi publik baik dalam bentuk fisik maupun digital (softcopy) dari setiap unit/satuan kerja.

Pendataan dan Pemutakhiran Informasi

Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dimiliki oleh setiap unit/satuan kerja sebagai dasar dalam penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

Klasifikasi Informasi

Mengkoordinasikan klasifikasi informasi publik ke dalam kategori:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi terbuka lainnya berdasarkan permohonan publik
  • Informasi yang dikecualikan

Pelaksanaan Uji Konsekuensi

Mengkoordinasikan pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Penyediaan Informasi Setiap Saat

Menyediakan informasi dan dokumentasi yang masuk dalam kategori tersedia setiap saat kepada publik secara transparan dan mudah diakses.

Publikasi Informasi Berkala

Menyampaikan informasi yang masuk dalam kategori berkala melalui media informasi yang telah disediakan, seperti website resmi dan media sosial institusi.

Penyusunan SOP dan Standar Pelayanan Publik

Mengkoordinir penyusunan dan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan Publik di lingkungan Politeknik Negeri Padang.

Penyelesaian Sengketa Informasi

Menyelesaikan sengketa informasi publik secara internal atau meneruskan ke Komisi Informasi Pusat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.