Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah jenis Informasi Publik yang harus diumumkan atau disebarluaskan oleh Badan Publik secara teratur dan rutin, minimal setiap enam bulan sekali, tanpa perlu adanya permohonan dari masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tujuannya adalah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang berkelanjutan.

Berikut Daftar Informasi Berkala Politeknik Negeri Padang:

Jenis Informasi Tautan Dokumen
Informasi Publik (Profil) Informasi Publik Politeknik Negeri Padang
Statistik Kepegawaian Statistik Kepegawaian
Statistik Keuangan Statistik Keuangan
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) LHKPN Politeknik Negeri Padang
Detail Kepegawaian Informasi Kepegawaian
Rencana Program Kerja Program Strategis Politeknik Negeri Padang
Rencana Induk Rencana Strategis
Data Badan Publik Statistik Badan Publik
Akuntabilitas Kinerja Laporan Kinerja Politeknik Negeri Padang