Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah jenis Informasi Publik yang harus diumumkan atau disebarluaskan oleh Badan Publik secara teratur dan rutin, minimal setiap enam bulan sekali, tanpa perlu adanya permohonan dari masyarakat. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tujuannya adalah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang berkelanjutan.
Berikut Daftar Informasi Berkala Politeknik Negeri Padang:
| Jenis Informasi | Tautan Dokumen |
|---|---|
| Informasi Publik (Profil) | Informasi Publik Politeknik Negeri Padang |
| Statistik Kepegawaian | Statistik Kepegawaian |
| Statistik Keuangan | Statistik Keuangan |
| Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) | LHKPN Politeknik Negeri Padang |
| Detail Kepegawaian | Informasi Kepegawaian |
| Rencana Program Kerja | Program Strategis Politeknik Negeri Padang |
| Rencana Induk | Rencana Strategis |
| Data Badan Publik | Statistik Badan Publik |
| Akuntabilitas Kinerja | Laporan Kinerja Politeknik Negeri Padang |


