Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik karena jika dibuka, dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi negara, kepentingan umum, atau hak-hak pribadi.


