Statistik mengenai Badan Publik di Politeknik Negeri Padang (PNP) pada dasarnya merujuk pada evaluasi dan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PNP dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. PNP, sebagai Badan Publik, diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi yang dikelola.


