Informasi Serta Merta (atau Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta) adalah Informasi yang harus diumumkan oleh Badan Publik tanpa penundaan (sesegera mungkin) karena informasi tersebut dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


