Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang

Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik merupakan bagian penting dalam menciptakan organisasi yang efisien dan efektif. Proses ini dikembangkan secara luas dan bertahap melalui penerapan desentralisasi pendidikan.

Lembaga pendidikan tinggi yang berkualitas menjadi salah satu pilar dalam kerangka kerja logis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Setiap perguruan tinggi berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan hasil pengelolaannya secara transparan, guna memperoleh kepercayaan publik.

Sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang yang telah ditetapkan melalui Permendikbud RI Nomor 7 Tahun 2014, struktur organisasi Politeknik Negeri Padang ditampilkan dalam Bagan Organisasi dan Tata Kerja berikut:


Struktur Kepemimpinan

Direktur sebagai Chief Executive merupakan representatif institusi yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Direktur dibantu oleh empat Wakil Direktur, yaitu:

  • Wakil Direktur I – Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Wakil Direktur II – Bidang Umum dan Keuangan.
  • Wakil Direktur III – Bidang Kemahasiswaan.
  • Wakil Direktur IV – Bidang Kerja Sama.

Organ Akademik dan Non-Akademik

Senat
Organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik. Tugasnya mencakup penyusunan peraturan dan norma akademik, evaluasi keberhasilan, pemilihan pimpinan, serta pengawasan terhadap kinerja Direktur. Anggota senat terdiri dari unsur pimpinan dan perwakilan dosen jurusan.
Dewan Penyantun
Berfungsi memberikan pertimbangan non-akademik meliputi organisasi, SDM, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana prasarana, dan pengembangan institusi.
Satuan Penjaminan Mutu (SPM)
Bertugas merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi sistem mutu di seluruh unit kerja. Melapor langsung kepada Direktur.
Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Melakukan audit atas pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk audit keuangan, tata kelola, sarana prasarana, SDM, dan kinerja organisasi. Melapor kepada Direktur.

Struktur Jurusan dan Program Studi

Ketua Jurusan sebagai Chief Functionaries, dibantu oleh Sekretaris Jurusan, bertugas memimpin dan mengelola pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di tingkat jurusan. Dalam bidang akademik, Ketua Jurusan dibantu oleh:

  • Koordinator Program Studi
  • Kepala Laboratorium
  • Kepala Bengkel

Ketua Jurusan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.


Bagian dan Subbagian

1. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi (BAPSI)

Bertugas memberikan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan kerja sama, alumni, dan sistem informasi. Dipimpin oleh Kepala Bagian (Ka. BAPSI), yang membawahi:

  • Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
  • Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi
  • Kepala Urusan Kemahasiswaan

Ka. BAPSI bertanggung jawab kepada Wakil Direktur I dan Wakil Direktur III (Kemahasiswaan).

2. Bagian Umum dan Keuangan (BUK)

Bertugas mengelola urusan ketatausahaan, rumah tangga, BMN, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat. Dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan (Ka. BUK), yang membawahi:

  • Subbagian Keuangan dan Kepegawaian
  • Subbagian Umum
  • Kepala Urusan Keuangan
  • Kepala Urusan Kepegawaian

Ka. BUK bertanggung jawab kepada Wakil Direktur II.


Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Pusat

Untuk mendukung pelaksanaan tugas khusus, Direktur membentuk beberapa unit dan pusat di bawah koordinasi Wakil Direktur terkait:

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M)
Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian di seluruh unit pelaksana akademik.
UPT Perpustakaan
Memberikan layanan pustaka untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
UPT Perawatan dan Perbaikan
Melaksanakan pemeliharaan sarana penunjang akademik, gedung, dan fasilitas kampus.
UPT Komputer
Mengelola dan mengembangkan teknologi informasi serta layanan TIK.
UPT Bahasa
Bertugas dalam peningkatan kemampuan, pembelajaran, dan uji kemampuan bahasa.
UPT Pengembangan
Mendukung pelaksanaan perencanaan anggaran dan pengembangan sarana-prasarana akademik.
UPT Kerja Sama
Menjalin kemitraan di bidang pendidikan, pelatihan, magang, dan usaha komersial yang saling menguntungkan.
Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (PPPAI)
Bertugas meningkatkan dan mengembangkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Uraian Tugas

Untuk memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan tugas, setiap unit di lingkungan Politeknik Negeri Padang mengacu pada Buku Uraian Jabatan, yang disusun berdasarkan Keputusan Menristekdikti Nomor 187/M/Kp/2016. Buku ini menjadi panduan fungsi dan wewenang masing-masing unit kerja.

OTK Politeknik Negeri Padang Tahun 2022